PENCAPAIAN
PELAKSANAAN KINERJA SKPD (DINAS PENDIDIKAN) DI KOTA SUNGAI PENUH
Pada dasarnya kawasan peruntukan
pendidikan terutama untuk pendidikan dasar hingga menengah merupakan bagian
dari fungsi pelayanan untuk mendukung fungsi utama permukiman sehingga
penempatannya disesuaikan dengan sebaran permukiman dan radius pelayanan. Untuk
meningkatkan fungsi Kota Sungai Penuh sebagai kota pendidikan dengan pelayanan
skala wilayah, maka diperlukan alokasi ruang khusus yang tidak terikat pada
lokasi sebaran permukiman, namun tergantung pada capaian atau aksesibilitas
bagi pergerakan regional dan ketersediaan ruang bagi pengembangan kegiatan
pendukung pendidikan serta kegiatan yang mungkin muncul (multiplier effect)
dari tumbuhnya aktifitas ini. Kawasan peruntukan pendidikan di Kota Sungai
Penuh berupa kawasan pendidikan dan pelatihan yang berada di Kecamatan Pesisir
Bukit dan di Kecamatan Sungai Penuh dengan dukungan keberadaan jalur pergerakan
regional, ketersediaan lahan pengembangan dan telah terdapat beberapa perguruan
tinggi di lokasi tersebut. Kawasan pendidikan ini diarahkan untuk berkembang
dan dapat mendukung fungsi penunjang pendidikan tinggi berupa fasilitas pusat
penelitian, asrama serta fasilitas sarana olahraga dan taman rekreasi yang
dapat dimanfaatkan oleh publik. Hingga akhir tahun rencana, kawasan pendidikan
dan pelatihan ini diarahkan untuk dapat menampung semua kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang sudah ada saat ini, sehingga teraglomerasi pada satu lokasi,
alokasi ruang bagi kawasan pendidikan dan pelatihan adalah 30 ha.
a.
Fokus Kesejahteraan Sosial
Proporsi penduduk berusia 15
tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis di Kota Sungai Penuh mengalami
peningkatan sejak tahun 2009. Hal ini ditunjukkan dengan angka melek huruf dari
97.23 persen pada tahun 2009 menjadi 97.24 persen pada tahun 2010. Namun
begitu, masih ada sebagian penduduk yang buta aksara. Berdasarkan data Dinas
Pendidikan Kota Sungai Penuh tahun 2009/2010, jumlah penduduk buta aksara di Kota
Sungai Penuh sebesar 2.271 jiwa.
b.
Fokus Layanan Urusan Wajib
Kelengkapan fasilitas pendidikan
di Kota Sungai Penuh ditunjukan dengan keberadaan sarana pendidikan yang ada,
mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah pendidikan tinggi
setingkat universitas, distribusi masing-masing jenis pendidikan disetiap
kecamatan pada umumnya cukup merata, Adapun kondisi kegiatan pendidikan yang
dirinci menurut tingkat pendidikan dan kecamatan Kota Sungai Penuh dapat dapat
dilihat pada table berikut
No
|
Kecamatan
|
Jenis Fasiltas Unit
|
|||||
TK
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
P. Tinggi
|
MIS/MTS/MAN/MAS
|
||
1
|
Tanah
Kampung
|
2
|
10
|
1
|
1
|
|
2
|
2
|
Sungai
Penuh
|
18
|
30
|
6
|
6
|
5
|
5
|
3
|
Hamparan
Rawang
|
9
|
11
|
1
|
1
|
|
4
|
4
|
Pesisir
Bukit
|
7
|
12
|
2
|
3
|
2
|
3
|
5
|
Kumun
Debai
|
3
|
10
|
1
|
2
|
1
|
2
|
|
Jumlah
|
39
|
73
|
11
|
13
|
8
|
16
|
Sumber : Kota Sungai Penuh Dalam Angka,
Tahun 2012
c.
Masalah Kualitas Pendidikan
Pendidikan merupakan ujung tombak
sebuah kemajuan daerah. Tingkat kesejahteraan daerah salah satunya dapat diukur
melalui seberapa besar tingkat kemajuan yang diraihnya. Tak terkecuali Kota
Sungai Penuh. Berbagai kendala dan permasalahan yang masih ditemui terkait
dengan bidang pendidikan, adalah :
ÿ
Tingkat
pelayanan pendidikan kepada publik masih perlu.
ÿ
Kompetensi
dan relevansi serta daya saing lulusan satuan pendidikan masih perlu
ditingkatkan.
ÿ
Masih
rendahnya kualitas dan kuantitas serta kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan.
d.
Arah Kebijakan Perekonomian
Kota Sungai Penuh Tahun 2013 Pada Sektor Pendidikan
Pendidikan diprioritaskan pada
peningkatan taraf pendidikan masyarakat, penurunan kesenjangan partisipasi
pendidikan antarkelompok status ekonomi, peningkatan daya jangkau dan daya
tampung sekolah, pemberian beasiswa kepada siswa miskin, perbaikan kualitas
pendidikan, peningkatan kualifikasi guru dan dosen, peningkatan kualitas tata
kelola pendidikan dan perbaikan manajemen pendidikan;
e.
Anggaran Pendidikan
Mengalokasikan anggaran untuk
pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah (APBD) tahun 2013 tidak
termasuk alokasi anggaran untuk kegiatan yang belum selesai tahun sebelumnya (multi
years), dalam rangka peningkatan indeks pendidikan meliputi Angka Melek
Huruf dan Rata-rata Lama Sekolah (AMH dan RLS). Sesuai dengan UUD Tahun 1945
ayat (4) menyatakan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Selain itu, UU No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 49 ayat (1) menyatakan “Dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
f.
Meningkatkan pendidikan berkualitas yang berbasiskan
IMTAQ dan IPTEK
1.
Peningkatan
mutu/kualitas pendidikan
ÿ
Peningkatan
kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata;
ÿ
Peningkatan
akses, kualitas dan relevansi pendidikan menengah; Peningkatan kualitas,
reverensi dan daya saing pendidikan tinggi;
ÿ
Peningkatan
profesionalisme dan pemerataan distribusi guru dan tenaga kependidikan;
ÿ
Peningkatan
akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan nonformal dan
pendidikan informal;
ÿ
Peningkatan
kualitas pendidikan agama dan keagamaan;
ÿ
Pemantapan
pelaksanaan sistem pendidikan nasional;
ÿ
Peningkatan
efisiensi dan efektivitas manajemen pelayanan pendidikan;
ÿ
Penguatan
tata kelola pendidikan; dan
ÿ
Peningkatan
pendidikan karakter.
2.
Penerapan
system pembelajaran berbasis IT
0 komentar:
Posting Komentar