Sabtu, 16 November 2013

Sistem Pemerintahan Daerah


PENCAPAIAN PELAKSANAAN KINERJA SKPD (DINAS PENDIDIKAN)  DI KOTA SUNGAI PENUH
Pada dasarnya kawasan peruntukan pendidikan terutama untuk pendidikan dasar hingga menengah merupakan bagian dari fungsi pelayanan untuk mendukung fungsi utama permukiman sehingga penempatannya disesuaikan dengan sebaran permukiman dan radius pelayanan. Untuk meningkatkan fungsi Kota Sungai Penuh sebagai kota pendidikan dengan pelayanan skala wilayah, maka diperlukan alokasi ruang khusus yang tidak terikat pada lokasi sebaran permukiman, namun tergantung pada capaian atau aksesibilitas bagi pergerakan regional dan ketersediaan ruang bagi pengembangan kegiatan pendukung pendidikan serta kegiatan yang mungkin muncul (multiplier effect) dari tumbuhnya aktifitas ini. Kawasan peruntukan pendidikan di Kota Sungai Penuh berupa kawasan pendidikan dan pelatihan yang berada di Kecamatan Pesisir Bukit dan di Kecamatan Sungai Penuh dengan dukungan keberadaan jalur pergerakan regional, ketersediaan lahan pengembangan dan telah terdapat beberapa perguruan tinggi di lokasi tersebut. Kawasan pendidikan ini diarahkan untuk berkembang dan dapat mendukung fungsi penunjang pendidikan tinggi berupa fasilitas pusat penelitian, asrama serta fasilitas sarana olahraga dan taman rekreasi yang dapat dimanfaatkan oleh publik. Hingga akhir tahun rencana, kawasan pendidikan dan pelatihan ini diarahkan untuk dapat menampung semua kegiatan pendidikan dan pelatihan yang sudah ada saat ini, sehingga teraglomerasi pada satu lokasi, alokasi ruang bagi kawasan pendidikan dan pelatihan adalah 30 ha.
a.       Fokus Kesejahteraan Sosial
Proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis di Kota Sungai Penuh mengalami peningkatan sejak tahun 2009. Hal ini ditunjukkan dengan angka melek huruf dari 97.23 persen pada tahun 2009 menjadi 97.24 persen pada tahun 2010. Namun begitu, masih ada sebagian penduduk yang buta aksara. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh tahun 2009/2010, jumlah penduduk buta aksara di Kota Sungai Penuh sebesar 2.271 jiwa.
b.      Fokus Layanan Urusan Wajib
Kelengkapan fasilitas pendidikan di Kota Sungai Penuh ditunjukan dengan keberadaan sarana pendidikan yang ada, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah pendidikan tinggi setingkat universitas, distribusi masing-masing jenis pendidikan disetiap kecamatan pada umumnya cukup merata, Adapun kondisi kegiatan pendidikan yang dirinci menurut tingkat pendidikan dan kecamatan Kota Sungai Penuh dapat dapat dilihat pada table berikut

No
Kecamatan
Jenis Fasiltas Unit
TK
SD
SLTP
SLTA
P. Tinggi
MIS/MTS/MAN/MAS
1
Tanah Kampung
2
10
1
1

2
2
Sungai Penuh
18
30
6
6
5
5
3
Hamparan Rawang
9
11
1
1

4
4
Pesisir Bukit
7
12
2
3
2
3
5
Kumun Debai
3
10
1
2
1
2

Jumlah
39
73
11
13
8
16
Sumber : Kota Sungai Penuh Dalam Angka, Tahun 2012

c.       Masalah Kualitas Pendidikan
Pendidikan merupakan ujung tombak sebuah kemajuan daerah. Tingkat kesejahteraan daerah salah satunya dapat diukur melalui seberapa besar tingkat kemajuan yang diraihnya. Tak terkecuali Kota Sungai Penuh. Berbagai kendala dan permasalahan yang masih ditemui terkait dengan bidang pendidikan, adalah :
ÿ       Tingkat pelayanan pendidikan kepada publik masih perlu.
ÿ       Kompetensi dan relevansi serta daya saing lulusan satuan pendidikan masih perlu ditingkatkan.
ÿ       Masih rendahnya kualitas dan kuantitas serta kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
d.      Arah Kebijakan Perekonomian Kota Sungai Penuh Tahun 2013 Pada Sektor Pendidikan
Pendidikan diprioritaskan pada peningkatan taraf pendidikan masyarakat, penurunan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi, peningkatan daya jangkau dan daya tampung sekolah, pemberian beasiswa kepada siswa miskin, perbaikan kualitas pendidikan, peningkatan kualifikasi guru dan dosen, peningkatan kualitas tata kelola pendidikan dan perbaikan manajemen pendidikan;
e.       Anggaran Pendidikan
Mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah (APBD) tahun 2013 tidak termasuk alokasi anggaran untuk kegiatan yang belum selesai tahun sebelumnya (multi years), dalam rangka peningkatan indeks pendidikan meliputi Angka Melek Huruf dan Rata-rata Lama Sekolah (AMH dan RLS). Sesuai dengan UUD Tahun 1945 ayat (4) menyatakan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Selain itu, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 49 ayat (1) menyatakan “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
f.       Meningkatkan pendidikan berkualitas yang berbasiskan IMTAQ dan IPTEK
1.      Peningkatan mutu/kualitas pendidikan
ÿ       Peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata;
ÿ       Peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan menengah; Peningkatan kualitas, reverensi dan daya saing pendidikan tinggi;
ÿ       Peningkatan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru dan tenaga kependidikan;
ÿ       Peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan nonformal dan pendidikan informal;
ÿ       Peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan;
ÿ       Pemantapan pelaksanaan sistem pendidikan nasional;
ÿ       Peningkatan efisiensi dan efektivitas manajemen pelayanan pendidikan;
ÿ       Penguatan tata kelola pendidikan; dan
ÿ       Peningkatan pendidikan karakter.
2.      Penerapan system pembelajaran berbasis IT

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Ardi Helmi Putra. Diberdayakan oleh Blogger.