Tentang
PERIZINAN DALAM HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
DOSEN PEMBINA
ALDRI FRINALDI, SH, M.Hum
Oleh:
Ardi
Helmi Putra
1101604
/ 2011
Program
Studi Ilmu Administrasi Negara
Jurusan
Ilmu Sosial Politik
Fakultas
Ilmu-Ilmu Sosial
Universitas
Negeri Padang
2013
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Tentang
PERIZINAN
DALAM ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian Perizinan
Dalam pengertian umum berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, perizinan diartikan sebagai hal pemberian izin. Sedangkan izin itu
sendiri, dalam kamus tersebut izin diartikan sebagai pernyataan mengabulkan
(tidak melarang dsb) persetujuan membolehkan. Dengan demikian, secara umum
perizinan dapat diartikan sebagai hal pemberian pernyataan mengabulkan (tidak
melarang dsb) atau persetujuan membolehkan. Dalam konteks yang lebih khusus
yaitu dalam kamus istilah hukum, izin (vergunning) dijelaskan sebagai
perkenaan/izin dari pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada
umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah
dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Sedangkan
beberapa pakar memberikan pendapatnya masing-masing mengenai pengertian izin.
a.
N.M.Spelt dan
J.B.J.M.Ten Berge, menyatakan bahwa secara
umum izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang
atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan
larangan perundang-undangan (izin dalam arti sempit). Berdasarkan pendapat
tersebut, dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan
sesuatu kecuali diizinkan atau diberi izin. Artinya, kemungkinan seseorang atau
suatu pihak tertutup kecuali diizinkan oleh pemerintah. Dengan demikian
pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau
pihak yang bersangkutan.
b.
Van der Pot, menyatakan bahwa izin merupakan keputusan yang memperkenankan
dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat
peraturan.
c.
Prajudi Atmosudirjo, menyatakan bahwa izin (vergunning) adalah penetapan yang merupakan
dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang. Pada umumnya pasal
unadng-undang yang bersangkutan berbunyi, “dilarang tanpa izin
….(melakukan)…dan seterusnya.” Selanjutnya larangan tersebut diikuti dengan
perincian syarat-syarat, kriteria, dan sebagainya yang pelu dipenuhi oleh pemohon
untuk memperoleh dispensasi dari larangan, disertai dengan penetapan prosedur
dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kepada pejabat-pejabat administrasi negara
yang bersangkutan.
d.
Syahran Basah, menyatakan bahwa izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi
satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit berdasarkan persyaratan
prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Bagir Manan, menyatakan bahwa izin dalam arti luas berarti persetujuan dari
penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan
tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
f.
Ateng Syafrudin, menyatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan
halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan
larangan umum dalam peristiwa kongkrit.
Hukum perizinan merupakan hukum publik yang pelaksanaannya dilakukan
oleh pemerintah baik pemerintah di pusat maupun di daerah sebagai aparatur
penyelenggaraan negara mengingat hukum perizinan ini berkaitan dengan
pemerintah maka mekanisme media dapat dikatakan bahwa hokum perizinan termasuk
disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara atau hukum Tata Pemerintahan seperti
yang kita ketahui pemerintah adalah sebagai pembinaan dan pengendalian dari
masyarakat dan salah satu fungsi pemerintah di bidang pembinaan dan
pengendalian izin adalah pemberian izin kepada masyaralat dan organisasi
tertentu yang merupakan mekanisme pengendalian administratif yang harus
dilakukan di dalam praktek pemerintahan. Jadi fungsi pemberian izin disini
adalah fungsi pemerintah itu sendiri yang dilaksanakan oleh departemen
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 (1) Keppres No. 44 Tahun 1974 yang
menvatakan ”bahwa setiap departemen menvelengaraan fungsi kegiatan perumusan
kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan
pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang
ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Adapun tujuan perizinan, hal ini tergantung
pada kenyataan konkret yang dihadapi. Meskipun demikian, secara umum dapatlah
disebutkan sebagai berikut:
1. Keinginan
mengarahkan (mengendalikan) aktivitas-aktivitas tertentu.
2. Mencegah
bahaya bagi lingkungan.
3. Keinginan
melindungi objek-objek tertentu.
4. Hendak
membagi benda-benda yang sedikit.
5. Pengarahan,
dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas, dimana pengurus harus memenuhi
syarat tertentu.
Sebagai
ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Organ
yang berwenang
Dalam
izin dinyatakan siapa yang memberikannya, biasanya dari kepala surat dan
penandantangan izin akan nyata organ mana yang memberikan izin.
2. Yang
dialamatkan
Izin
ditujukan pada pihak yang berkepentingan, biasanya izin lahir setelah yang
berkepentingan mengajukan permohonan untuk itu, oleh karena itu keputusan yang
memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin.
3. Diktum
Keputusan
yang memuat izin, demi alasan kepastian hokum,harus memuat uraian sejelas
mungkin untuk apa izin itu diberikan.bagian keputusan ini,dimana akibat-akibat
hukum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan diktum, yang merupakan inti
dari keputusan, memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu.
4. Ketentuan-ketentuan,
pembatasan-pembatasan, dan syarat-syarat
Ketentuan
ialah kewajiban-kewajiban yang dapat dikaitkan pada keputusan yang
menguntungkan. Pembatasan-pembatsan dalam izin, memungkinan untuk secara
praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini
merujuk batsa-batas dalam waktu, tempat dan cara lain. Juga terdapat syarat, dengan
menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan pada timbulnya
suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti, dapat dimuat syarat penghapusan
dan syarat penangguhan.
5. Pemberian
alasan
Pemberian
alasan dapat memuat hal-hal seperti penyebutan ketentuan UU, pertimbangan-pertimbangan
hukum, dan penetapan fakta.
6. Pemberitahuan-pemberitahuna
tambahan
Pemberitahuan
tambahan dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat
dari pelanggaran ketentuan dalam izin, seperti sanksi-sanksi yang mungkin
diberikan pada ketidakpatuhan.mungkin saja juga merupakan petunjuk-petunjuk
bagaimna sebaiknya bertidak dalam mengajukan permohonan-permohonan berikutnya
atau informasi umum dari organ pemerintahan yang berhubungan dengan
kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian hari.
B. Unsur-unsur Perizinan
Dari beberapa pengertian ini ada beberapa unsur dalam perizinan,
yaitu instrument yuridis, peraturan perundang-undangan, organ
pemerintah, peristiwa konkret, prosedur dan persyaratan.
1.
Instrumen yuridis
Izin
merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif
dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau mentapkan peristiwa
konkret,sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku pada ketetapan pada umumnya.
2.
Peraturan perundang-undangan
Pembuatan
dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum permerintahan,sebagai
tindakan hukum maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
atau harus berdasarkan pada asas legalitas, tanpa dasar wewenang, tindakan
hukum itu menjadi tidak sah,oleh karena itu dalam hal membuat dan menerbitkan
izin haruslah didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan peruUUan
yang berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang tersebut ketetapan izin
tersebut menjadi tidak sah.
3.
Organ pemerintah
Organ
pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah.menurut sjahran basah,dari badan tertinggi
sampai dengan badan terendah berwenang memberikan izin.
4.
Peristiwa kongkret
Izin
merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh
pemerintah dalam menghadapi peristiwa kongkret dan individual, peristiwa
kongkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu
,tempat tertentu dan fakta hukum tertentu.
5.
Prosedur dan persyaratan
Pada
umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh
pemerintah,selaku pemberi izin. Selain itu pemohon juga harus memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah
atatu pemberi izin.prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda
tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin. Menurut soehino,syarat-syarat
dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional,konstitutif,karena
ditentuakn suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus (terlebih
dahulu) dipenuhi,kondisional, karena penilaian tersebut baru ada dan dapat
dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang
disyaratkan itu terjadi.
C.
Jenis Dan Bentuk Izin
Menurut
Amrah Musliinin, bahwa izin tersebut dibaginya ke dalam tiga bahagian bentuk
perizinan (vergunning), yaitu :
1.
Lisensi, ini merupakan izin
yang sebenarnya (Deiegenlyke). Dasar pemikiran mengadakan penetapan yang
merupakan lisensi ini ialah bahwa hal-hal yang diliputi oleh lisensi diletakkan
di bawah pengawasan pemerintah, untuk mengadakan penertiban. Umpamanya : Izin
perusahaan bioskop.
2.
Dispensasi, ini adalah suatu
pengecualian dari ketentuan umum, dalam hal mana pembuat undang-undang
sebenamya dalam prinsipnya tidak berniat mengadakan pengecualiaan.
3.
Konsesi, disini pemerintah
menginginkan sendiri clan menganjurkan adanya usaha-usaha ;ndustri gula atau
pupuk dengan memberikan fasilitas-fasilitas kewenangan kewajiban. Contoh:
Konsesi pengobatan minyak bumi, Konsesi perkebunan tebu untuk industri gula.
Tujuan pemberian izin tersebut adalah dalam rangka untuk menjaga
agar jangan terjadi tugas secara liar atau tugas dokter secara liar, sebab
dokter yang bertugas tanpa izin adalah merupakan praktek dokter secara liar,
sebab tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang. Atau dengan kata lain
untuk menghindari dari berbagai kemungkinan yang akan terjadi yang dapat menimbulkan
keresahan kepada masyarakat atau dapat merugikan kepentingan orang lain dengan
tanpa hak atau secara tidak syah yang ditetapkan berdasakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu. Jadi izin adalah merupakan ketetapan pemerintah untuk menetapkan
atau melakukan sesuatu perbuatan yang dibenarkan oleh undang-undang, atau
peraturan yang berlaku untuk itu.
Sedangkan bentuk izin adalah :
1.
Secara tertulis
Bentuk izin secara tertulis rnerupakan suatu bentuk perizinan yang
diberikan oleh pemerintah oleh suatu instansi yang berwenang sesuai izin yang
dimintakan, serta penuangan pemberian izin diberikan dalam bentuk tertulis dan
ditandatangani oleh pihak yang berwenang di instansi tersebut.
2.
Dengan Lisan
Bentuk izin secara lisan dapat ditemukan dalarn hal pengeluaran
pendapat di muka umum. Bentuk izin dengan lisan pada dasarnya hanya dilakukan
oleh suatu organisasi untuk melakukan aktivitasnya serta melaporkan
aktivitasnya tersebut kepada instansi yang berwenang. Bentuk izin dengan lisan
ini hanya berfungsi sebagai suatu bentuk pelaporan semata.
Jenis perizinan dapat dibagi berdasarkan sifanya diantaranya
terbagai dalam beberapa bagian:
1.
Izin yang bersifat bebas adalah
izin yang sebagai KTUN yang penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum
tertulis serta organ yang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang
besar dalam memutuskan pemberian izin.
2.
Izin bersifat terikat adalah
izin sebagai KTUN yang penerbitannya terikat pada aturan hukum tertulis dan
tidak tertulis serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan
wewenangnya tergantung pada kadar sejauh mana peraturan perundang-undangan
mengaturnya. Misalnya IMB, izin HO, izin usaha industri.
3.
Perizinan yang bersifat
menguntungkan, merupakan izin yang isinya mempunyai sifat menguntungkan pada
yang bersangkutan, misalnya SIM. SIUP, SITU.
4.
Izin yang bersifat memberatkan
merupakan izin yang isinya mengandung unsur-unsur yang memberatkan dalam bentuk
ketentuan-ketentuan yang berkaitan kepadanya. Misalnya Perizinan pendirian
perusahaan.
5.
Izin yang segera berakhir,
merupakan izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang akan segera berakhir atau
izin yang masa berlakunya bersifat pendek, misalnya izin mendirikan bangunan
yng hanya berlaku pada saat bangunan didirikan dan berakhir pada saat bangunan
selesai didirikan.
6.
Izin yang berlangsung lama,
merupakan izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang berakhirnya atau masa
berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industri dan izin yang berhubungan
dengan lingkungan.
7.
Perizinan yang
bersifat pribadi merupakan izin yang isinya tergantung pada sifat atau kulitas
pribadi dan pemohon izin, misalnya izin mengemudi.
8.
Izin yang bersifat kebendaan adalah
izin yang tergantung pada sifat dan objek izin misalnya izin HO, SITU.
D.
Fungsi dan Tujuan
Perizinan
Selaku instrument pemerintah
izin berfugsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai pengarah,
perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Mengenai
tujuan perizinan secara umum adalah sebagai berikut :
1.
Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen)
aktivitas-aktivitas terentu (misalnya izin bangunan).
2.
Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).
3.
Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang,izin
membongkar pada monument-monumen).
4.
Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni
di daerah padat penduduk).
5.
Izin memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang-orang dan
aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus
harus memenuhi syarat-syarat tertentu).
E.
Pihak-Pihak Yang
Berwenang Mengeluarkan Izin
Secara
langsung pada bagian ini dapat dikatakan pihak yang berwenang mengeluarkan izin
tersebut adalah Pemerintah. Hanya saja dalam hal yang dernikian harus dapat
dilihat izin yang bagaimnakah yang dimohonkan oleh masyarakat, sehingga dengan
demikian akan dapat diketahui instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan
izin tersebut. Misalnya izin keramaian atau izin mengeluarkan pendapat di muka
umum, maka izin tersebut di dapatkan rnelalui kepolisian setempat dimana
keramaian akan dlalcukan. Dalam kajian pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan
izin maka dasarnya yang perlu dikaji adalah kedudukan aparatur pemerintah yang
melakukan tugasnya di bidang administrasi negara pemberian izin kepada
masyarakat.
Agar
aparatur pemerintah sebagai bagian dari unsur administrasi negara dapat
melaksanakan fungsinya, maka kepadanya harus diberikan keleluasaan. Keleluasaan
ini langsung diberikan oleh undang-undang itu sendiri kepada penguasa setempat.
Hal seperti ini biasanya disebut dengan kekeluasaan delegasi kepada pemerintah
seperti Gubemur, Bupati/Walikota untuk bertindak atas dasar hukum dan atau
dasar kebijaksanaan. Di samping keleluasaan tali, kepada aparatur pemerintah
selaku pelaksana fungsi dalam administrasi negara juga diberikan suatu
pembatasan agar pelaksanaan perbuatan-perbuatannya itu tidak menjadi apa yang
disebut sebagai "onrechtmatig overheaddaat". Setidaknya perbuatan itu
tidak boleh melawan hukum balk formil maupun materiil. Tidak boleh melampaui
penyelewengan-kewenangan menurut undang-undang (kompetentie). Adapun
bentuk-bentuk dari perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu dalam bentuk
memberikan izin secara garis besar dapat dibagi atas :
1. Perbuatan membuat peraturan
2. Perbuatan melaksanakan peraturan.
Sementara
itu menurut Van Poelje sebagaimana dikutip Victor Situmorang perbuatan
administrasi negara/Pemerintah itu adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan faktor (Feitlijke handeling).
2.
Berdasarkan hukum (recht
handeling).
a.
Perbuatan hukum privat.
b.
Perbuatan hukum publik, yang
kemudian perbuatan ini dapat dibagi atas :
o
Perbuatan hukum publik yang
sepihak
o
Perbuatan hukum publik yang
berbagai pihak.
Kemudian Amrah Muslimin mengatakan bahwa dalam bidang eksekutif ada
2 (dua) macam tindakan/perbuatan administrasi negara/pemerintah, yakni :
1.
Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan
yang secara tidak langsung menimbulkan akibat-akibat hukurn.
2.
Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan
yang secara langsung menimbulkan akibat-akibat hukum.
Pendapat lain tentang perbuatan hukum dari administrasi negara ini
adalah seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Admosudirjo. Menurutnya perbuatan
itu dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi negara, yakni
:
1.
Penetapan (beschiking)
Sebagai perbuatan sepihak yang bersifat administrasi negara
dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan
berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut hams sepihak (eenzijdig)
dan harus bersifat administrasi negara. Artinya realisasi dari suatu kehendak
atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual.
2.
Rencana (Planning)
Salah satu bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang
menciptakan hubungan-hubungan hulcuin (yang mengikat) antara penguasa dan para
warga masyarakat.
3.
Norma jabatan (Concrete
Normgeving).
Merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari penguasa
administrasi negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undangundang
mempunyai isi yang konkret dan praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan
waktu dan tempat.
4.
Legislasi Semu (Pseudo
Weigeving).
Adalah pencipataan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat
administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis
pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan undang-undang).
F. Penegakan
Hukum Perizinan
Dalam suatu negara hukum,
pengawasan terhadap tindakan pemerintahan
dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum,
sebagai suatu upaya preventif, dan juga
dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum,
sebagai upaya represif. Di samping itu,
yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi
masyarakat. Sarana penegakan
hukum itu di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sanksi biasanya diletakkan pada
bagian akhir setiap peraturan yang
dalam bahasa latin dapat disebut in cauda venenum, artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi.
Arti sanksi adalah reaksi tentang
tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan
atau reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Hukum
Adminisrasi Negara dikenal
beberapa macam sanksi, yaitu :
1.
Bestururdwang
2.
Penarikan kembali
keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
3.
Pengenaan denda
administratif
4.
Pengenaan uang paksa
oleh pemerintah (dwangsom)
Dwangsom dapat
duraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri
suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila
masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena
bertentangan dengan undang-undang. Penarikan kembali suatu keputusan
(ketetapan) yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan
suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak
berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang
menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh
organ pemerintahan.
Pengenaan denda adminsitratif
dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang
terdapat dalam hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang
kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda terhadap seseorang
yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan. Pengenaan uang
paksa dalam hukum admninistrasi dapat dikenakan kepada seseorang atau warga
negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah, sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan.
Kegunaan sanksi adalah sebagai berikut :
1. Pengukuhan
perbuatan secara norma
2. Alat
pemaksa bertindak sesuai dengan norma
3. Untuk
menghukum perbuatan/tindakan diangap tidak sesuai dengan norma
4. Merupakan
ancaman hukuman terhadap pelanggaran norma.
G.
Contoh
Perizinan
Contoh-contoh
Pelayanan Perizinan di Kecamatan Lubuk Basung
NO
|
JENIS
PERIZINAN
|
DASAR
HUKUM
|
PERSYARATAN
|
PROSEDUR
|
BIAYA
|
WAKTU
|
1
|
Tanda Daftar
Perusahaan
|
UU No.3 tahun 1982
tentang wajib daftar
perusahaan.
• Perda No. 8 tahun 2005
tentang Izin Usaha
Perdagangan
• Keputusan Bupati Agam
240 Tahun 2004 tentang
Perubahan Keputusan
Bupati Agam No. 206
Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bidang
Pelayanan Umum
Kepada Camat
|
• Surat
permohonan
bermaterai 6000
• Foto Copy
SKTU/SIUJK
• Foto Copy KTP
• Akte Pendirian
perusahaan yang
berbadan hukum
• Surat Keterangan
Usaha dari Wali
Nagari
• Foto copy NPWP
• Sket lokasi
• Foto copy Lunas
PBB (tahun
berjalan)
• Pas foto 4x6
sebanyak 2
lembar
|
• Pemohon
mengajukan bahan
kepada kantor camat
• Pemohon mengisi
blanko yang
disediakan
Kecamatan
• Pemeriksaan berkas
• Penerbitan izin dan
pemberian kepada
pemohon
|
• PT. Rp.
100.000,‐
• Koperasi Rp.
5.000,‐
• CV Rp. 25.000,‐
• Fa Rp. 25.000,‐
• PO Rp. 10.000,‐
• BUMN/BUMD
Rp. 50.000,‐
• PT. Asing Rp.
250.000,‐
|
3 (tiga) hari kerja jika persyaratan
lengkap dan syah
|
2
|
Izin mencetak
karcis/kupon dan
stiker untuk
keramaian
|
• Perda No. 4 Tahun 2000
Tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
• Keputusan Bupati Agam
240 Tahun 2004 tentang
Perubahan Keputusan
Bupati Agam No. 206 Tahun 2003
tentang
Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bidang
Pelayanan Umum
Kepada Camat
|
• Surat
Permohonan
• Rekomendasi
Kantor Kesbang
dan Linmas
• Daftar Panitia
• Surat Keterangan
Wali Nagari
|
Mengajukan surat
permohonan kepada
kantor Camat dengan
melampirkan seluruh
persyaratan
|
Pajak hiburan
10% dari nilai
harga
|
5 (lima) hari kerja jika persyaratan
lengkap dan syah
|
3
|
Izin Pertambangan
Rakyat dibawah 5
Ha Manual (khusus
galian C)
|
• Perda Kabupaten Agam
No.12 Tahun 1997
tentang Pajak
Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian
Golongan C
• Keputusan Bupati Agam
240 Tahun 2004 tentang
Perubahan Keputusan
Bupati Agam No. 206
Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bidang
Pelayanan Umum
Kepada Camat
|
• Surat
permohonan
bermaterai 6000
• Denah lokasi
• Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik
Bidang Tanah
• Surat Keterangan
Wali Nagari
• Rekomendasi
dari instansi
terkait
• Foto Copy KTP
• Pas Foto 3x4 2
lbr
|
• Pemohon
mengajukan bahan
kepada Kantor
Camat
• Pemeriksaan berkas
serta peemeriksaan
lapangan
• Penerbitan izin dan
pemberian kepada
pemohon
|
• Retribusi
volume
pengambilan x
harga dasar
(jenis/bahan)
x 20%
• Biaya
pemeriksaan
lapangan
Rp.100.000
|
3 (tiga) hari kerja jika
persyaratan lengkap dan syah
|
REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar