Minggu, 17 November 2013

KUMPULAN TUGAS


  
H. ALDRI FRINALDI, SH, M.Hum


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tentang
PERIZINAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


DOSEN PEMBINA
ALDRI FRINALDI, SH, M.Hum

Oleh:
Ardi Helmi Putra
1101604 / 2011


Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Jurusan Ilmu Sosial Politik
Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial
Universitas Negeri Padang
2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tentang
PERIZINAN DALAM ADMINISTRASI NEGARA

A.    Pengertian Perizinan
Dalam pengertian umum berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, perizinan diartikan sebagai hal pemberian izin. Sedangkan izin itu sendiri, dalam kamus tersebut izin diartikan sebagai pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb) persetujuan membolehkan. Dengan demikian, secara umum perizinan dapat diartikan sebagai hal pemberian pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb) atau persetujuan membolehkan. Dalam konteks yang lebih khusus yaitu dalam kamus istilah hukum, izin (vergunning) dijelaskan sebagai perkenaan/izin dari pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Sedangkan beberapa pakar memberikan pendapatnya masing-masing mengenai pengertian izin.
a.       N.M.Spelt dan J.B.J.M.Ten Berge, menyatakan bahwa secara umum izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (izin dalam arti sempit). Berdasarkan pendapat tersebut, dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diizinkan atau diberi izin. Artinya, kemungkinan seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali diizinkan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan.
b.      Van der Pot, menyatakan bahwa izin merupakan keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan.
c.       Prajudi Atmosudirjo, menyatakan bahwa izin (vergunning) adalah penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang. Pada umumnya pasal unadng-undang yang bersangkutan berbunyi, “dilarang tanpa izin ….(melakukan)…dan seterusnya.” Selanjutnya larangan tersebut diikuti dengan perincian syarat-syarat, kriteria, dan sebagainya yang pelu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan, disertai dengan penetapan prosedur dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
d.      Syahran Basah, menyatakan bahwa izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit berdasarkan persyaratan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.       Bagir Manan, menyatakan bahwa izin dalam arti luas berarti persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
f.       Ateng Syafrudin, menyatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa kongkrit.
Hukum perizinan merupakan hukum publik yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah di pusat maupun di daerah sebagai aparatur penyelenggaraan negara mengingat hukum perizinan ini berkaitan dengan pemerintah maka mekanisme media dapat dikatakan bahwa hokum perizinan termasuk disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara atau hukum Tata Pemerintahan seperti yang kita ketahui pemerintah adalah sebagai pembinaan dan pengendalian dari masyarakat dan salah satu fungsi pemerintah di bidang pembinaan dan pengendalian izin adalah pemberian izin kepada masyaralat dan organisasi tertentu yang merupakan mekanisme pengendalian administratif yang harus dilakukan di dalam praktek pemerintahan. Jadi fungsi pemberian izin disini adalah fungsi pemerintah itu sendiri yang dilaksanakan oleh departemen sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 (1) Keppres No. 44 Tahun 1974 yang menvatakan ”bahwa setiap departemen menvelengaraan fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Adapun tujuan perizinan, hal ini tergantung pada kenyataan konkret yang dihadapi. Meskipun demikian, secara umum dapatlah disebutkan sebagai berikut:
1.      Keinginan mengarahkan (mengendalikan) aktivitas-aktivitas tertentu.
2.      Mencegah bahaya bagi lingkungan.
3.      Keinginan melindungi objek-objek tertentu.
4.      Hendak membagi benda-benda yang sedikit.
5.      Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas, dimana pengurus harus memenuhi syarat tertentu.
Sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut:
1.      Organ yang berwenang
Dalam izin dinyatakan siapa yang memberikannya, biasanya dari kepala surat dan penandantangan izin akan nyata organ mana yang memberikan izin.
2.      Yang dialamatkan
Izin ditujukan pada pihak yang berkepentingan, biasanya izin lahir setelah yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk itu, oleh karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin.
3.      Diktum
Keputusan yang memuat izin, demi alasan kepastian hokum,harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan.bagian keputusan ini,dimana akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan diktum, yang merupakan inti dari keputusan, memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu.
4.      Ketentuan-ketentuan, pembatasan-pembatasan, dan syarat-syarat
Ketentuan ialah kewajiban-kewajiban yang dapat dikaitkan pada keputusan yang menguntungkan. Pembatasan-pembatsan dalam izin, memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu, tempat dan cara lain. Juga terdapat syarat, dengan menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan pada timbulnya suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti, dapat dimuat syarat penghapusan dan syarat penangguhan.
5.      Pemberian alasan
Pemberian alasan dapat memuat hal-hal seperti penyebutan ketentuan UU, pertimbangan-pertimbangan hukum, dan penetapan fakta.
6.      Pemberitahuan-pemberitahuna tambahan
Pemberitahuan tambahan dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam izin, seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan.mungkin saja juga merupakan petunjuk-petunjuk bagaimna sebaiknya bertidak dalam mengajukan permohonan-permohonan berikutnya atau informasi umum dari organ pemerintahan yang berhubungan dengan kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian hari.
B.     Unsur-unsur Perizinan
Dari beberapa pengertian ini ada beberapa unsur dalam perizinan, yaitu instrument yuridis, peraturan perundang-undangan, organ pemerintah, peristiwa konkret, prosedur dan persyaratan.
1.      Instrumen yuridis
Izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau mentapkan peristiwa konkret,sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya.
2.      Peraturan perundang-undangan
Pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum permerintahan,sebagai tindakan hukum maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas, tanpa dasar wewenang, tindakan hukum itu menjadi tidak sah,oleh karena itu dalam hal membuat dan menerbitkan izin haruslah didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan peruUUan yang berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang tersebut ketetapan izin tersebut menjadi tidak sah.
3.      Organ pemerintah
Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.menurut sjahran basah,dari badan tertinggi sampai dengan badan terendah berwenang memberikan izin.
4.      Peristiwa kongkret
Izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa kongkret dan individual, peristiwa kongkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu ,tempat tertentu dan fakta hukum tertentu.
5.      Prosedur dan persyaratan
Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah,selaku pemberi izin. Selain itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atatu pemberi izin.prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin. Menurut soehino,syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional,konstitutif,karena ditentuakn suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus (terlebih dahulu) dipenuhi,kondisional, karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi.
C.    Jenis Dan Bentuk Izin
Menurut Amrah Musliinin, bahwa izin tersebut dibaginya ke dalam tiga bahagian bentuk perizinan (vergunning), yaitu :
1.      Lisensi, ini merupakan izin yang sebenarnya (Deiegenlyke). Dasar pemikiran mengadakan penetapan yang merupakan lisensi ini ialah bahwa hal-hal yang diliputi oleh lisensi diletakkan di bawah pengawasan pemerintah, untuk mengadakan penertiban. Umpamanya : Izin perusahaan bioskop.
2.      Dispensasi, ini adalah suatu pengecualian dari ketentuan umum, dalam hal mana pembuat undang-undang sebenamya dalam prinsipnya tidak berniat mengadakan pengecualiaan.
3.      Konsesi, disini pemerintah menginginkan sendiri clan menganjurkan adanya usaha-usaha ;ndustri gula atau pupuk dengan memberikan fasilitas-fasilitas kewenangan kewajiban. Contoh: Konsesi pengobatan minyak bumi, Konsesi perkebunan tebu untuk industri gula.
Tujuan pemberian izin tersebut adalah dalam rangka untuk menjaga agar jangan terjadi tugas secara liar atau tugas dokter secara liar, sebab dokter yang bertugas tanpa izin adalah merupakan praktek dokter secara liar, sebab tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang. Atau dengan kata lain untuk menghindari dari berbagai kemungkinan yang akan terjadi yang dapat menimbulkan keresahan kepada masyarakat atau dapat merugikan kepentingan orang lain dengan tanpa hak atau secara tidak syah yang ditetapkan berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Jadi izin adalah merupakan ketetapan pemerintah untuk menetapkan atau melakukan sesuatu perbuatan yang dibenarkan oleh undang-undang, atau peraturan yang berlaku untuk itu.
Sedangkan bentuk izin adalah :
1.      Secara tertulis
Bentuk izin secara tertulis rnerupakan suatu bentuk perizinan yang diberikan oleh pemerintah oleh suatu instansi yang berwenang sesuai izin yang dimintakan, serta penuangan pemberian izin diberikan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di instansi tersebut.
2.      Dengan Lisan
Bentuk izin secara lisan dapat ditemukan dalarn hal pengeluaran pendapat di muka umum. Bentuk izin dengan lisan pada dasarnya hanya dilakukan oleh suatu organisasi untuk melakukan aktivitasnya serta melaporkan aktivitasnya tersebut kepada instansi yang berwenang. Bentuk izin dengan lisan ini hanya berfungsi sebagai suatu bentuk pelaporan semata.
Jenis  perizinan dapat dibagi berdasarkan sifanya diantaranya terbagai dalam beberapa bagian:
1.      Izin yang bersifat bebas adalah izin yang sebagai KTUN yang penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organ yang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memutuskan pemberian izin.
2.      Izin bersifat terikat adalah izin sebagai KTUN yang penerbitannya terikat pada aturan hukum tertulis dan tidak tertulis serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya tergantung pada kadar sejauh mana peraturan perundang-undangan mengaturnya. Misalnya IMB, izin HO, izin usaha industri.
3.      Perizinan yang bersifat menguntungkan, merupakan izin yang isinya mempunyai sifat menguntungkan pada yang bersangkutan, misalnya SIM. SIUP, SITU.
4.      Izin yang bersifat memberatkan merupakan izin yang isinya mengandung unsur-unsur yang memberatkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang berkaitan kepadanya. Misalnya Perizinan pendirian perusahaan.
5.      Izin yang segera berakhir, merupakan izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang akan segera berakhir atau izin yang masa berlakunya bersifat pendek, misalnya izin mendirikan bangunan yng hanya berlaku pada saat bangunan didirikan dan berakhir pada saat bangunan selesai didirikan.
6.      Izin yang berlangsung lama, merupakan izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industri dan izin yang berhubungan dengan lingkungan.
7.      Perizinan yang bersifat pribadi merupakan izin yang isinya tergantung pada sifat atau kulitas pribadi dan pemohon izin, misalnya izin mengemudi.
8.      Izin yang bersifat kebendaan adalah izin yang tergantung pada sifat dan objek izin misalnya izin HO, SITU.
D.    Fungsi dan Tujuan Perizinan
Selaku instrument pemerintah izin berfugsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Mengenai tujuan perizinan secara umum adalah sebagai berikut :
1.      Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas terentu (misalnya izin bangunan).
2.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).
3.      Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang,izin membongkar pada monument-monumen).
4.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk).
5.      Izin memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).
E.     Pihak-Pihak Yang Berwenang Mengeluarkan Izin
Secara langsung pada bagian ini dapat dikatakan pihak yang berwenang mengeluarkan izin tersebut adalah Pemerintah. Hanya saja dalam hal yang dernikian harus dapat dilihat izin yang bagaimnakah yang dimohonkan oleh masyarakat, sehingga dengan demikian akan dapat diketahui instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin tersebut. Misalnya izin keramaian atau izin mengeluarkan pendapat di muka umum, maka izin tersebut di dapatkan rnelalui kepolisian setempat dimana keramaian akan dlalcukan. Dalam kajian pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan izin maka dasarnya yang perlu dikaji adalah kedudukan aparatur pemerintah yang melakukan tugasnya di bidang administrasi negara pemberian izin kepada masyarakat.
Agar aparatur pemerintah sebagai bagian dari unsur administrasi negara dapat melaksanakan fungsinya, maka kepadanya harus diberikan keleluasaan. Keleluasaan ini langsung diberikan oleh undang-undang itu sendiri kepada penguasa setempat. Hal seperti ini biasanya disebut dengan kekeluasaan delegasi kepada pemerintah seperti Gubemur, Bupati/Walikota untuk bertindak atas dasar hukum dan atau dasar kebijaksanaan. Di samping keleluasaan tali, kepada aparatur pemerintah selaku pelaksana fungsi dalam administrasi negara juga diberikan suatu pembatasan agar pelaksanaan perbuatan-perbuatannya itu tidak menjadi apa yang disebut sebagai "onrechtmatig overheaddaat". Setidaknya perbuatan itu tidak boleh melawan hukum balk formil maupun materiil. Tidak boleh melampaui penyelewengan-kewenangan menurut undang-undang (kompetentie). Adapun bentuk-bentuk dari perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu dalam bentuk memberikan izin secara garis besar dapat dibagi atas :
1.      Perbuatan membuat peraturan
2.      Perbuatan melaksanakan peraturan.
Sementara itu menurut Van Poelje sebagaimana dikutip Victor Situmorang perbuatan administrasi negara/Pemerintah itu adalah sebagai berikut :
1.      Berdasarkan faktor (Feitlijke handeling).
2.      Berdasarkan hukum (recht handeling).
a.       Perbuatan hukum privat.
b.      Perbuatan hukum publik, yang kemudian perbuatan ini dapat dibagi atas :
o   Perbuatan hukum publik yang sepihak
o   Perbuatan hukum publik yang berbagai pihak.
Kemudian Amrah Muslimin mengatakan bahwa dalam bidang eksekutif ada 2 (dua) macam tindakan/perbuatan administrasi negara/pemerintah, yakni :
1.      Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara tidak langsung menimbulkan akibat-akibat hukurn.
2.      Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang secara langsung menimbulkan akibat-akibat hukum.
Pendapat lain tentang perbuatan hukum dari administrasi negara ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Prajudi Admosudirjo. Menurutnya perbuatan itu dibagi ke dalam 4 (empat) macam perbuatan hukum administrasi negara, yakni :
1.      Penetapan (beschiking)
Sebagai perbuatan sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut hams sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual.
2.      Rencana (Planning)
Salah satu bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hubungan hulcuin (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat.
3.      Norma jabatan (Concrete Normgeving).
Merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undangundang mempunyai isi yang konkret dan praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
4.      Legislasi Semu (Pseudo Weigeving).
Adalah pencipataan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan undang-undang).
F.     Penegakan Hukum Perizinan
Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sarana penegakan hukum itu di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sanksi biasanya diletakkan pada bagian akhir setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebut in cauda venenum, artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi.
Arti sanksi adalah reaksi tentang tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu :
1.      Bestururdwang
2.      Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
3.      Pengenaan denda administratif
4.      Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
Dwangsom dapat duraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penarikan kembali suatu keputusan (ketetapan) yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan.
Pengenaan denda adminsitratif dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan. Pengenaan uang paksa dalam hukum admninistrasi dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan.
Kegunaan sanksi adalah sebagai berikut :
1.      Pengukuhan perbuatan secara norma
2.      Alat pemaksa bertindak sesuai dengan norma
3.      Untuk menghukum perbuatan/tindakan diangap tidak sesuai dengan norma
4.      Merupakan ancaman hukuman terhadap pelanggaran norma.


G.    Contoh Perizinan
Contoh-contoh Pelayanan Perizinan di Kecamatan Lubuk Basung

NO
JENIS PERIZINAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
PROSEDUR
BIAYA
WAKTU
1
Tanda Daftar
Perusahaan
UU No.3 tahun 1982
tentang wajib daftar
perusahaan.
• Perda No. 8 tahun 2005
tentang Izin Usaha
Perdagangan
• Keputusan Bupati Agam
240 Tahun 2004 tentang
Perubahan Keputusan
Bupati Agam No. 206
Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bidang
Pelayanan Umum
Kepada Camat
• Surat
permohonan
bermaterai 6000
• Foto Copy
SKTU/SIUJK
• Foto Copy KTP
• Akte Pendirian
perusahaan yang
berbadan hukum
• Surat Keterangan
Usaha dari Wali
Nagari
• Foto copy NPWP
• Sket lokasi
• Foto copy Lunas
PBB (tahun
berjalan)
• Pas foto 4x6
sebanyak 2
lembar
• Pemohon
mengajukan bahan
kepada kantor camat
• Pemohon mengisi
blanko yang
disediakan
Kecamatan
• Pemeriksaan berkas
• Penerbitan izin dan
pemberian kepada
pemohon
• PT. Rp.
100.000,
• Koperasi Rp.
5.000,
• CV Rp. 25.000,
• Fa Rp. 25.000,
• PO Rp. 10.000,
• BUMN/BUMD
Rp. 50.000,
• PT. Asing Rp.
250.000,
3 (tiga) hari kerja jika persyaratan lengkap dan syah
2
Izin mencetak
karcis/kupon dan
stiker untuk
keramaian
• Perda No. 4 Tahun 2000
Tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
• Keputusan Bupati Agam
240 Tahun 2004 tentang
Perubahan Keputusan
Bupati Agam No. 206 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bidang
Pelayanan Umum
Kepada Camat
• Surat
Permohonan
• Rekomendasi
Kantor Kesbang
dan Linmas
• Daftar Panitia
• Surat Keterangan
Wali Nagari
Mengajukan surat
permohonan kepada
kantor Camat dengan
melampirkan seluruh
persyaratan
Pajak hiburan
10% dari nilai
harga
5 (lima) hari kerja jika persyaratan lengkap dan syah
3
Izin Pertambangan
Rakyat dibawah 5
Ha Manual (khusus
galian C)
• Perda Kabupaten Agam
No.12 Tahun 1997
tentang Pajak
Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian
Golongan C
• Keputusan Bupati Agam
240 Tahun 2004 tentang
Perubahan Keputusan
Bupati Agam No. 206
Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bidang
Pelayanan Umum
Kepada Camat
• Surat
permohonan
bermaterai 6000
• Denah lokasi
• Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik
Bidang Tanah
• Surat Keterangan
Wali Nagari
• Rekomendasi
dari instansi
terkait
• Foto Copy KTP
• Pas Foto 3x4 2
lbr
• Pemohon
mengajukan bahan
kepada Kantor
Camat
• Pemeriksaan berkas
serta peemeriksaan
lapangan
• Penerbitan izin dan
pemberian kepada
pemohon
• Retribusi
volume
pengambilan x
harga dasar
(jenis/bahan)
x 20%
• Biaya
pemeriksaan
lapangan
Rp.100.000
3 (tiga) hari kerja jika persyaratan lengkap dan syah


REFERENSI



0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Ardi Helmi Putra. Diberdayakan oleh Blogger.