Selasa, 28 Maret 2017

KUMPULAN TUGAS


SISTEM HUKUM INDONESIA

KONSEP DASAR TENTANG HUKUM

DOSEN PEMBINA:
Aldri Frinaldi, SH, M.Hum




Ardi Helmi Putra
1101604/2011

PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini, mata kuliah Sistem Hukum Indonesia (SHI). Dalam pembuatan makalah ini, masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada dosen pembimbing dan pada teman-teman semua. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi teman-teman semua sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.


                                                           


                       
                                                                                                 Padang, 14 Februari 2012

                                                                                                   ARDI HELMI PUTRA

DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN


A.
Latar Belakang

B.
Pokok Permasalahan

BAB II PEMBAHASAN


A.
Hubungan Masyarakat dengan Keberadaan Kaidah

B.
Macam-macam Kaidah

C.
Pengertian Hukum

D.
Sistem Hukum

E.
Tujuan dan Fungsi Hukum

F.
Peristiwa Hukum

G.
Sejarah Hukum Indonesia

H.
Sistem Hukum di Indonesia

REFERENSI


BAB I
PENDAHULUAN
            Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, kita akan melihat adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat.
A.    Latar Belakang
            Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”. Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya. Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut. Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
B.     Pokok Permasalahan
            Dari pembahasan yang akan kita bahas ini, akan muncul suatu pokok permasalahan yang ada di dalam sebuah sistem hukum di Indonesia ini, seperi :
1.      Apa konsep dasar tentang hukum ?
2.      Pengertian hukum ?
3.      Apa itu sistem hukum ?
4.      Bagaiman sejarah hukum di Indonesia ?
5.      Menjelaskan apa tujuan dan fungsi hukum ?
6.      Serta bagaimana sistem hukum di Indonesia ini ?
BAB II
PEMBAHASAN
Konsep Dasar Tentang Hukum
A.    Hubungan Masyarakat dengan Keberadaan Kaidah
            Manusia sebagai makhluk monodualistik adalah manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup, dan berkembang, dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
            Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tersebut satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
            Dapat kita ambil kesimpulan, bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat. Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
            Ada alasan Masyarakat mematuhi hukum (Utrecht) :
1.      Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
2.      Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
B.     Macam-macam Kaidah
            Kaidah dasar dalam pembentukan hukum adalah sebagai berikut :
a.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
1.      Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri.
2.      Nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, & nilai keadilan telah ada dan tercermin dan terkadung dalam kehidupan masyarakat yang berupa adat istiadat, kebudayaan, & kebiasaan dalam memecahkan permasalahan mereka sehari-hari.
3.      Susunan isi, & esensi nilai-nilai pancasila dapat dikategorikan kedalam tiga lingkup :
·         Umum Universal (pangkal tolak penjabarannya dalam bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, serta penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan).
·         Umum Kolektif (sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam penegakkan tertib hukum Indonesia.
·         Khusus Konkrit (isi, arti, & esensi pancasila dapat dijabarkan dalam berbagai bidang kehidupan.
b.      Pancasila Sebagai Dasar Negara
1.      Pancasila merupakan landasan fundamental sebagai penyelenggara Negara. Unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kristalisasi dari asas-asas dalam kebudayaan, nilai-nilai ketuhanan, yang kemudian diformulasikan oleh para pendiri Negara sebagai dasar Negara.
2.      Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar Negara sejak 18 agustus 1945 dimana bersamaan dengan diundangkannya UU 1945.
3.      Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia membawa konsekuensi logis, yakni kekuatan imperative atau memaksa secara hukum, kekuatan imperative atau memaksa artinya menuntut warga Negara untuk taat dan tunduk kepada pancasila & aturan hukum yang dijiwainya.
4.      Pelanggaran terhadap Pancasila dan peraturan-peraturan yang dijiwainya diikuti dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
5.      Pembukaan UUD 45 yang didalamnya tercantum sila-sila dalam Pancasila tidak dapat diubah, dengan demikian, kedudukan secara konstitusi tidak dapat diubah.
6.      Untuk mengatur ketertiban masyarakat dalam mencapai tujun hidup bernegara. Menurut UU No. 10 thn 2004. tentang pembentukan peraturan, perundang-undangan, tata urutan perundingan adalah sebagai berikut :
·         Pancasila,
·         UUD 45,
·         Peraturan Pemerintah Pengganti UU,
·         Peraturan Pemerintah (PR),
·         Peraturan Presiden,
·         Peraturan Daerah.
C.    Pengertian Hukum
                Hukum merupakan kata yang sering menghiasi kehidupan sehari-hari, terutama melalui berita di media massa. Marilah kita melihat apa definisi dari konsep dasar hukum itu sendiri. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
            Berikut pengertian hukum menurut para ahli antara lain :
1.      Pengertian hukum menurut Aristoteles.
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
2.      Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius.
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
3.      Pengertian hukum menurut Leon Duguit.
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
4.      Pengertian hukum menurut Immanuel Kant.
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
5.      Pengertian hukum menurut Roscoe Pound.
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
6.      Pengertian hukum menurut John Austin.
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
7.      Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven.
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
8.      Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo.
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
9.      Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja.
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
10.  Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny.
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
11.  Pengertian hukum menurut Holmes.
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
12.  Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto.
Mempunyai berbagai arti:
·         Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
·         Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
·         Hukum dalam arti kadah atau norma
·         Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
·         Hukum dalam arti keputusan pejabat
·         Hukum dalam arti petugas
·         Hukum dalam arti proses pemerintah
·         Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
·         Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.
            Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
D.    Sistem Hukum
            Sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu systema  yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Menurut Prof. Subekti, SH, sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
            Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian sebagai unsur pendukung. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan secara fungsional, resiprosal (timbal-balik, pengaruh-mempengaruhi) dan  saling ketergantungan (interdependent).
            Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, resiprosal dan interdepedensi. Misal antara HTN, HAN, hukum pidana, hukum perdata, dst yang mengarah pada tujuan yang sama yaitu menciptakan kepastian hukum keadilan dan kegunaan. Sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya.
            Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk keluarga. Dalam kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diwariskan kepada yang berhak. Dari bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan hukumnya yang berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan hidup manusia dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya demi hidup).
            Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yg merupakan satu kesatuan yg terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
          Sistem hukum juga ada kaitannya dengan tata hukum, yaitu sitem hukum menunjukkan adanya unsur-unsur dan sifat hubungannya, sedangkan tata hukum menunjukkan struktur dan proses hubungan dari unusr-unsur hukum. Pembagian sistem hukum dapat dilihat dari peraturan atau norma hukum yang kemudian dikelompokkan dan disusun dalam suatu struktur atau keseluruhan dari berbagai struktur. Misal UU Pajak dan UU Kepegawaianyang dikelompokkan sebagai HAN.
E.     Tujuan dan Fungsi Hukum
1.      Tujuan Hukum
                Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum :
a.       Prof. Lj. Van Apeldorn : Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
b.      Aristoteles : Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
c.       Prof. Soebekti : Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
d.      Geny (Teori Ethic) : Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
e.       Jeremy Bentham (Teori Utility) : Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
f.       J.H.P. Bellefroid : Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
g.      Prof. J Van Kan : Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
            Jadi, tujuan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
2.      Fungsi Hukum
                Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari :
a.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
c.       Sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
d.      Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil seperti konsep hukum konstitusi negara.
e.       Sebagai alat penyelesaian sengketa, seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
f.       Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
F.     Peristiwa Hukum
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum. Sebagai contoh :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
            Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
2.      Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
            Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief  yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
G.    Sejarah Hukum Indonesia
1.      Zaman Penjajahan Inggris (1811-1816)
            Pada 1811 pemerintah Inggris mengangkat Thomas Raffles sebagai Letnan Gubernur, Pulau jawa diubah menjadi 19 Karisedenan, seluruh rakyat dibebani pajak bumi.
Dalam Bidang Hukum meningkatkan susunan pengadilan :
·         Division Cout
·         District Cout
·         Resident cout
·         Court of Circuit
            Tetap memberlakukan hukum yang berlaku di masyarakat bumi putera karena identik dengan hukum islam tetapi derajatnya lebih rendah dari pada hukum eropa. Pada tahun 1814 konvensi London melakukan pembagian kekuasaan wilayah jajahan. Pada 1816 Inggris menyerahkan Nusantara kepada Belanda.
2.      Zaman Penjajahan Belanda (1602-1942)
a.       VOC (1602- 1799)
            VOC didirikan pada tahun 1602 oleh pedagang Belanda. Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC di Belanda memberikan wewenang kepada GubJen Pieter Both membuat peraturan untuk menyelesaikan perkara (perdana/pidana) para pegawai di daerah-daerah yang dikuasai yang ditulis pada “PLAKAT”. Tahun 1635 plakat-plakat tidak diketahui mana yang masih berlaku atau tidak. Tahun 1642 plakat-plakat yang masih berlaku dikumpulkan dan disusun secara sistematis dan di umumkan kembali dengan nama “ STATUTA BATAVIA”. Tahun 1769 peraturan-peraturan VOC dibuat dalam katab hukum (compendium) oleh Freijer yang berisi aturan-aturan hukum perkawinan-perkawinan hukum waris islam. Dan pada 31 Desember 1799 VOC dibubarkan oleh Belanda, karena banyak memiliki hutang.
b.      Zaman Pemerintahan Belanda (1800-1811)
            Pada 1 januari 1800 daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda. Pada masa itu Kepulauan nusantara mengalami masa-masa penjajahan, Raja Belanda menunjuk Daendels sebagai Gubernur Jendral (tugasnya mempertahankan tanah air jajahan nusantara dari serangan Inggris). Memaksa orang-orang pulau Jawa menjadi pekerja rodi. Membuat jalan Anyer, Jakbar, Panarukan, Jatim, dan Sumedang-Bandung, dan membuat benteng Angkatan Laut (AL) di Banten.
            Dalam Bidang Pemerintahan membuat aturan, membagi pulau Jawa menjadi 9 Karisedenan & para Bupati dijadikan pegawai pemerintah Belanda di Batavia, Penerapan pajak pertanian.
            Dalam Bidang Hukum, memberlakukan hukum eropa. Membiarkan hukum pribadi selama tidak bertentangan dengan keadilan dan keamanan umum. Dan pada tahun 1811 Guberbur Jendral Daendels diganti.
c.       Zaman Pemerintahan Belanda (1816-1942)
            Pada 1816-1855 masa Besluitan Regerings, hukum yang diberlakukan Inggris tetap diberlakukan terutama masalah usaha pertanian. Hukum yang berlaku sejak VOC tetap berlaku. Susunan lembaga peradilan Inggris tetap berlaku. Melaksanakan politik Agraris untuk mengisi kekosongan kas negara Belanda akibat pendidikan Inggris. Politik agraris, yaitu kerja paksa bagi terhukum bumi putera . Kerja paksa dirantai seperti, dibuang kepulau Jawa & Madura di pulau Jawa. Memberlakukan Hukum Alegmene Van Wetgering (AW). Untuk daerah jajahan :
·         Memberlakukan hukum perdata eropa bagi orang eropa (beragama Kristen),
·         Memberlakukan hukum adat bagi golongan non eropa (agama Kristen).
            Pada 1855-1926 masa Regerings Reglement (RR) , pengurangan kekuasaan raja terhada daerah jajahan khusus UU daerah jajahan tidak dibuat oleh raja sendiri tapi bersama-sama parlemen. Pada tahun 1926-1942 Masa indische Staatregeling
            Pada tahun 1848 di Belanda terjadi perubahan konstitusi negara akibat pertentangan antara Parlemen & Raja yang dimenangkan oleh parlemen, dampaknya terjadi perubahan per UU Jajahan Belanda di Indonesia.
            Pada tahun 1855 memberlakukan Regering Reglement (RR) sebagai UUD Pemerintah jajahan Belanda di Indonesia. Tahun 1920 RR mengalami perubahan menjadi 3 golongan, yaitu :
·         Golongan Eropa
·         Golongan Bumi Putera
·         Golongan Timur Asing.
            Tahun 1922 terjadi perubahan konstitusi di Belanda, RR diganti menjadi Indische Staatsregeling (IS) mulai 1 Januari 1926.
            Tahun 1926-1942 masa Indische Staatsregeling (IS) :
·         Memberlakukan hukum golongan eropa
Perdata     :           Burgelijk Wetboek/BW/KUHS dan Wetboek Van Koophandel                        (WVK)/KUHD.
Pidana      :           Wetboek Van Stratrech (WVS)
·         Memberlakukan hukum golongan bumi putera
Perdata     :           Hukum Adat (tidak tertulis)
Pidana      :           Hukum Adat (tidak tertulis)
·         Memberlakukan hukum golongan Timur Asing
Perdata     :           Hukum adat, tahun 1929 diberlakukan hukum perdata eropa
Pidana      :           WVS
            Susunan peradilan tahun 1926-1942 masa Indische Staatsregeling (IS) :
·         Golongan Eropa
o   Residentiegerench
o   Raad Van Justitie
o   Hooggerentshof
·         Golongan Bumi Putera
o   Disrictsgerench
o   Regentschapgerencht
o   Landraad
·         Golongan Timur
o   Disrictsgerench
o   Regentschapgerencht
o   Landraad
3.      Zaman Penjajahan Jepang (1942-1945)
            Pada bulan maret 1942 tentara Jepang menguasai seluruh daerah Hindia Belanda. Untuk melaksanakan tata pemerintah di Indonesia pemerintah balatentara Jepang berpedoman pada UUnya yaitu Gunseirei (Juk lak) yang dijabarkan pada OSAMU SEIREI (Juknis). Dalam hukum Jepang ada istilah militer. Militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei no. 1 thn 1992 yang berisi tetap memberlakukan hukum yang sudah ada asal tidak bertentangan dengan militer Jepang.
4.      Awal Kemerdekaan
            Pada tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia menyatakan berdirinya Negara dengan nama NKRI. 18 Agustus 1945 berlaku UUD 1945 sebagai hukum negara. Upaya membentuk hukum nasional menggantikan IS ternyata tidak dapat terlaksana. Tanggal 26 Februari 1946 barulah diadakan perubahan mendasar terhadap WVS yang berlaku 8 Maret 1942 yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia yang ditetapkan dalam UU no 1 tahun 1946 yang diberinama WVS atau KUHP. Dan pada 1949-1950 Indonesia dijadikan Negara Serikat dengan Konstitusi RIS.
H.    Politik Hukum di Indonesia
1.      Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
            Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah komsepsi dan struktur kekuasaan politik, yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, bahwa tempat hukum dalam negara tergantung pada keseimbangan politik, devinisis kekekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya. Seperti proses pembentukan mulai dari daerah sampai pusat tidak akan pernah lepas dari proses perang kepentingan dari elite politik itu sendiri. Walaupun kemudian dalam proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikkan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prakteknya seringkali proses dan dinamika pembentukan peraturan mengalami hal yang menyangkut konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku  di tengah masyarakat, yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk mememahami hubungan antara politik dan hukum di negara kita, perlu juga di pelajari latar belakang, kebudayaaan, ekonomi, peta polititk di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara dan struktur sosialnya selain dari pada institusi hukum  itu sendiri.  Dari kenyataan tersebut, adanya suatu ruang yang sah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dipengarhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan tersebut. Dalam proses pembentukan hukum oleh institusi politik secara resmi di berikan otoritas untuk membentuk hukum. Hanyalah sebuah institusi yang tidak akan berarti apa-apa jika tanpa dibekali dengan kewenangan yang memadai, karena institusi politik hanya merupakan alat belaka dari kelompok pemegang kekusaan.
            Tetapi disini pengaruh kekuatan politik di batasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasakan check n’ balances, seperti yang di muat dalam UUD 1945 setelah amandemen. Jika kita lebih teliti dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas batas kekuasaan negara adalah mempertagas kewenangan masing-masing lembaga negara, mempertegas batasannya  kekuasaan tersebut dan menempatkan lembaga negara tersebut dalam pendekatan fungsional bukan lagi pendekatan struktural yang di anut dalam UUD 1945 sebelum amandemen.
2.      Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Pembentukan Hukum
            Di luar kekuatan politik yang duduk dalam institusi-institusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan politik lainya yang memberikan kontribusi dalam mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan.
            Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU RI No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”
            Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati (Walter Lippmann, 1999 : 21).
            Kenyataan yang perlu disadari, bahwa kuatnya pengaruh tuntutan masyarakat terhadap pembentukan hukum dan lahirnya keputusan-keputusan hukum dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau terganggu, karena rasa ketidakadilan dan terganggunya ketertiban umum akan memicu efek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk hukum atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
3.      Sistem Politik di Indonesia
            Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana mekanisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.
            Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional, serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  check and balance  prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka, dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
            Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik atau rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.
Referensi
http://akitiano.blogspot.com/2008/03/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

Total Tayangan Halaman

Ardi Helmi Putra. Diberdayakan oleh Blogger.